M E M P R O S E S . . .
Toggle navigation
SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU KEPENDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru
assignment_turned_in
Standar Pelayanan
vpn_key
Login
search
Lacak Berkas
file_download
Unduh File
pregnant_woman
Pelayanan Akta Kelahiran » Akta Kelahiran bagi kelahiran dibawah undang-udang perkawinan (kelahiran 1974 kebawah yg tidak dapat melampirkan buku nikah/akte perkawinan pencatatan sipil )
Persyaratannya sebagai berikut
label_outline
Formulir F2.01
label_outline
Surat Keterangan Asli dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan / Mengisi SPTJM Kelahiran yang Ditanda Tangai Materai 6000 Oleh 2 ( Dua ) Orang Saksi
label_outline
Foto Surat Nikah Orang Tua / Mengisi SPTJM Suami-Istri yang ditanda tangani oleh 2 ( Dua ) Orang Saksi diatas Materai 6000
label_outline
Foto KTP Pemohon
label_outline
Foto KTP 2 ( Dua ) Orang Saksi
label_outline
Foto Kartu Keluarga Asli
label_outline
Resi Setor Tunai Pembayaran Denda ke Bank ( Rek. BANK RIAU : 1070244967 an Bendahara Disdukcapil ) Rp. 50.000 bagi anak yang mengalami keterlambatan pendaftaran akta kelahiran 60 hari setelah anak lahir (tidak boleh transfer lewat ATM/mobile banking/internet banking). Format : pembayaran denda keterlambatan akte kelahiran an. Akta