loader

M E M P R O S E S . . .

Pencatatan Biodata Penduduk » PENERBITAN BIODATA ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan

  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
    (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • OA mengisi F-1.01

  • OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)

  • OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP

  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.