M E M P R O S E S . . .
LACAK BERKAS
DOWNLOAD FORMULIR
HUBUNGI KAMI
Kembali
Pencatatan Biodata Penduduk » PENERBITAN BIODATA ORANG ASING (OA)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
OA mengisi F-1.01
OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.