Akta Perkawinan (Bagi Non-Muslim) » Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI dan Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagi Non-Muslim)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Pas foto berwarna suami dan istri
-
Kartu Keluarga (KK)
-
KTP-el
-
Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
-
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
-
Dokumen Perjalanan (bagi orang asing)
-
Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas (bagi orang asing)
-
Izin dari negara atau perwakilan negaranya (bagi orang asing)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
-
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
-
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02
-
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)
-
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
-
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
-
Petugas memproses pengajuan pemohon
-
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-El
-
Suami dan istri menandatangani register akta perkawinan di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja
-
Petugas mengirim file PDF Kutipan Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan. untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr serta menyerahkan KTP-El