loader

M E M P R O S E S . . .

Akta Perceraian (Bagi Non-Muslim) » Pencatatan Perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagi Non-Muslim)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  • Kutipan Akta Perkawinan atau Surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki

  • Kartu Keluarga (KK)

  • KTP-EL

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)

  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

  • Petugas memproses pengajuan pemohon

  • Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan KTP-El

  • Petugas mengirim file PDF Kutipan Akta Perceraian dan Kartu Keluarga melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan. untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr serta menyerahkan KTP-El