Pengesahan Anak » Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
settings
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
label_outline
Kutipan akta kelahiran
label_outline
Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
label_outline
KK orang tua
label_outline
KTP-el
settings
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
label_outline
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
label_outline
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
label_outline
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
label_outline
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
label_outline
Petugas memproses pengajuan pemohon
label_outline
Dinas menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dan Kartu Keluarga
label_outline
Dokumen Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr