loader

M E M P R O S E S . . .

Pengesahan Anak » Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Kutipan akta kelahiran

  • Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak

  • KK orang tua

  • KTP-el

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

  • Petugas memproses pengajuan pemohon

  • Dinas menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dan Kartu Keluarga

  • Dokumen Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr