Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAS DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru
- Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
-
Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal)
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
- Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan
-
Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)
- OA menyerahkan SKP
- Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.