loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAS DALAM NKRI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi KTP-el

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap
    (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

    • SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

    • OA mengisi F-1.03
    • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
    • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    • Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru
    • Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal)

    • OA mengisi F-1.03
    • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
    • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
    • Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

    • OA menyerahkan SKP
    • Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
    • OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.