loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan

  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • OA mengisi F-1.03

  • OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS

  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

  • Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.

    Catatan:
    OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT.
    (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)