Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
OA mengisi F-1.03
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT. (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)