Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
WNI mengisi F-1.03
WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)