loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  • SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
    (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • WNI mengisi F-1.03

  • WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP

  • WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan

  • Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI

    Catatan:
    WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
    (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)