Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP DALAM NKRI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
- Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
-
Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal)
- OA mengisi F-1.03
- OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
-
Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)
- OA menyerahkan SKP
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama