loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk » PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP DALAM NKRI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi KTP-el

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap
    (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

    • SKPWNI
    • KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota

    • OA mengisi F-1.03
    • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
    • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
    • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
    • Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal)

    • OA mengisi F-1.03
    • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
    • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
    • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

    • OA menyerahkan SKP
    • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
    • OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
    • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama