Pencatatan Biodata Penduduk » PENERBITAN BIODATA WNI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI
- WNI mengisi F.1.01
- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan)
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik)
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
- Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
-
Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI
- WNI mengisi F-1.01
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
- WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
- WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
- Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata