loader

M E M P R O S E S . . .

Pencatatan Biodata Penduduk » PENERBITAN BIODATA WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Persyaratan Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI

    • Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
    • Fotocopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
    • Fotokopi bukti pendidikan terakhir
      (Pasal 4 Perpres 96/2018)
  • Persyaratan Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI

    • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
    • Surat Keterangan yang menunjukkan domisili
    • Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    • Fotokopi bukti pendidikan terakhir
      (Pasal 7 Ayat (1) Perpres 96/2018)
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI

    • WNI mengisi F.1.01
    • WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan)
    • WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik)
    • WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
    • Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
    • WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
    • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
  • Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI

    • WNI mengisi F-1.01
    • WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
    • WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
    • WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
    • WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
    • Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata