Pencatatan Biodata Penduduk » PENERBITAN BIODATA WNI
settings
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
label_outline
Persyaratan Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI
Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
Fotocopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)
label_outline
Persyaratan Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Surat Keterangan yang menunjukkan domisili
Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 7 Ayat (1) Perpres 96/2018)
label_outline
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
settings
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
label_outline
Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI
WNI mengisi F.1.01
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan)
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik)
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
label_outline
Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI
WNI mengisi F-1.01
WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata