loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KK » PENERBITAN KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)

  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Penduduk mengisi F-1.02

  • Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan

  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el

  • Dinas menerbitkan KK Baru