Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
-
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya