Pelayanan KK » PENERBITAN KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
settings
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
label_outline
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
label_outline
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
label_outline
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
settings
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
label_outline
Penduduk mengisi F-1.02
label_outline
Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
label_outline
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el