M E M P R O S E S . . .
Toggle navigation
SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU KEPENDUDUKAN (SIPENDUDUK)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru
picture_as_pdf
User Manual
play_circle_outline
Penggunaan
search
Lacak Berkas
file_download
Unduh File
bookmark_border
Info KTP-el Tercetak
Pelayanan KK » PENERBITAN KK KARENA HILANG DAN RUSAK
settings
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
label_outline
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
label_outline
Fotokopi KTP-el
label_outline
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
settings
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
label_outline
Penduduk mengisi F.1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02
label_outline
Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru