M E M P R O S E S . . .
LACAK BERKAS
DOWNLOAD FORMULIR
HUBUNGI KAMI
Kembali
Pelayanan KK » PENERBITAN KK KARENA HILANG DAN RUSAK
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
Fotokopi KTP-el
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
Penduduk mengisi F.1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02
Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru