loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KK » PENERBITAN KK KARENA HILANG DAN RUSAK

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak

  • Fotokopi KTP-el

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
    (Pasal 13 Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Penduduk mengisi F.1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02

  • Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru