Pelayanan KK » PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Fotokopi Akta kematian
(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
-
Fotokopi KK lama
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Penduduk mengisi F.1.02
-
Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
-
Melampirkan fotokopi KK lama
-
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan
-
Dinas menerbitkan KK Baru.