M E M P R O S E S . . .
LACAK BERKAS
DOWNLOAD FORMULIR
HUBUNGI KAMI
Kembali
Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Kartu Keluarga (KK)
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
Penduduk mengisi F-1.02
Penduduk melampirkan fotokopi KK
Dinas menerbitkan KTP-el Baru