loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

  • Kartu Keluarga (KK)
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Penduduk mengisi F-1.02

  • Penduduk melampirkan fotokopi KK

  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru