M E M P R O S E S . . .
Toggle navigation
SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU KEPENDUDUKAN (SIPENDUDUK)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru
picture_as_pdf
User Manual
play_circle_outline
Penggunaan
search
Lacak Berkas
file_download
Unduh File
bookmark_border
Info KTP-el Tercetak
Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
settings
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
label_outline
SKP (jika terjadi pindah datang)
label_outline
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
label_outline
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
label_outline
Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
settings
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
label_outline
Penduduk mengisi F.1.02
label_outline
Penduduk melampirkan:
SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
label_outline
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
label_outline
Dinas menerbitkan KTP-el Baru
label_outline
Dinas memusnahkan KTP-el lama