loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • SKP (jika terjadi pindah datang)

  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)

  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Penduduk mengisi F.1.02

  • Penduduk melampirkan:

    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)

  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru

  • Dinas memusnahkan KTP-el lama