Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
SKP (jika terjadi pindah datang)
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
-
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
-
Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Penduduk mengisi F.1.02
-
Penduduk melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
-
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
-
Dinas menerbitkan KTP-el Baru
-
Dinas memusnahkan KTP-el lama