M E M P R O S E S . . .
LACAK BERKAS
DOWNLOAD FORMULIR
HUBUNGI KAMI
Kembali
Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Fotokopi KK
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
OA mengisi F.1.02
OA melampirkan fotokopi KK
OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.