loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • OA mengisi F.1.02

  • OA melampirkan fotokopi KK

  • OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP

  • Disdukcapil menerbitkan KTP-el.