Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING (OA)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
SKP (jika pindah datang)
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
(jika perubahan data)
-
KTP-el lama (jika perpanjangan KTPel)
-
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
-
Surat kehilangan dari kepolisisan
(jika
KTP-el hilang)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
OA mengisi F.1.02
-
OA melampirkan
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
-
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
-
Disdukcapil menerbitkan KTP-el
-
Dinas memusnahkan KTP-el lama