loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el » PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • SKP (jika pindah datang)

  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
    (jika perubahan data)

  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTPel)

  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

  • Surat kehilangan dari kepolisisan
    (jika KTP-el hilang)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • OA mengisi F.1.02

  • OA melampirkan

    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
    • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)

  • Disdukcapil menerbitkan KTP-el

  • Dinas memusnahkan KTP-el lama