Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
-
KK asli orang tua/wali
-
KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
-
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
-
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
-
Dinas menerbitkan KIA Baru