Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Fotokopi paspor dan ITAP
-
KK asli orang tua/wali
-
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
-
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
-
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
-
Dinas menerbitkan KIA Baru