loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Fotokopi paspor dan ITAP

  • KK asli orang tua/wali

  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

  • Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)Catatan:

    Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
    (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02

  • Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

  • Dinas menerbitkan KIA Baru