Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK WNI
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
-
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
-
Dinas menerbitkan KIA baru
-
Dinas memusnahkan KIA lama