loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ANAK WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)

  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)

  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

    Catatan:

    Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

    Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

    Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02

  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)

  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)

  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)

  • Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

  • Dinas menerbitkan KIA baru

  • Dinas memusnahkan KIA lama