Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ORANG ASING (OA)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
-
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang)
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
-
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri)
-
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
-
Dinas menerbitkan KIA Baru
-
Dinas memusnahkan KIA lama