loader

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) » PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
    (Pasal 10 Permendagri 2/2016)

  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
    (Pasal 11 Permendagri 2/2016)

  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang)
    (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

    Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
    (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

  • Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan

  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)

  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)

  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri)

  • Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

  • Dinas menerbitkan KIA Baru

  • Dinas memusnahkan KIA lama