Orang Terlantar (Telah Terdata Pada Basis Data Kependudukan) » Tetap pada KK Keluarga/wali sebelumnya
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
-
Bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Formulir FR-1.02)
-
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
-
Petugas memproses pengajuan pemohon
-
Dinas Menerbitkan KK
-
Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr