Orang Terlantar (Telah Terdata Pada Basis Data Kependudukan) » Pindah ke Kartu Keluarga (KK) pengurus yayasan/kerabat lainnya
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
KK Pengurus yayasan/kerabat lainnya
-
Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga
-
Surat Kuasa dari orang tua/wali (bagi penduduk berusia kurang dari 17 thn)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
-
Bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Formulir FR-1.02)
-
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
-
Petugas memproses pengajuan pemohon
-
Dinas Menerbitkan KK
-
Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr