loader

M E M P R O S E S . . .

Orang Terlantar (Telah Terdata Pada Basis Data Kependudukan) » Pindah ke Kartu Keluarga (KK) pengurus yayasan/kerabat lainnya

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • KK Pengurus yayasan/kerabat lainnya

  • Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga

  • Surat Kuasa dari orang tua/wali (bagi penduduk berusia kurang dari 17 thn)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • Bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Formulir FR-1.02)

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

  • Petugas memproses pengajuan pemohon

  • Dinas Menerbitkan KK

  • Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr