Orang Terlantar (Belum Terdata Pada Basis Data Kependudukan) » Orang Terlantar (Belum Terdata Pada Basis Data Kependudukan)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Surat pernyataan kebenaran data dari lembaga pengampu (jika tidak ada dokumen yang menjadi dasar dalam menginput data penduduk tersebut)
-
KK keluarga/kerabat terdekat yang diketahui, atau jika tidak ada maka masuk dalam KK yayasan atau orang yang bersedia menjadi penanggung jawab penduduk tersebut
-
Pengecekan fisik oleh pihak rumah sakit/puskesmas/klinik untuk memastikan antara lain jenis kelamin dan golongan darah guna pembuatan biodata. (khusus transgender)
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
-
Pemohon datang langsung ke Dinas Dukcapil
-
Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan dokumen kependudukan dan kepemilikan dokumen lainnya
-
Petugas Dinas Dukcapil meminta informasi nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama lengkap ibu/bapak kandung untuk dicek pada siak lokal, siak konsolidasi dan aplikasi benroll luar domisili
-
Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan Biometrik kepada orang terlantar untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan
-
Pemohon mengisi Formulir biodata keluarga (F-1.01)
-
Pemohon mengisi formulir F-1.02 untuk cetak KK dan KTP-el
-
Pemohon mengisi Surat pernyataan tidak memiliki dokumen (F-1.04)
-
Pemohon mengisi formulir F-1.05 (jika sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
-
Pemohon mengisi Surat pengantar RT/RW (sesuai alamat Kartu Keluarga yang akan ditumpangi)
-
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
-
Petugas memproses pengajuan pemohon
-
Dinas Menerbitkan BR-1.01 atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)