loader

M E M P R O S E S . . .

Orang Terlantar (Belum Terdata Pada Basis Data Kependudukan) » Orang Terlantar (Belum Terdata Pada Basis Data Kependudukan)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Surat pernyataan kebenaran data dari lembaga pengampu (jika tidak ada dokumen yang menjadi dasar dalam menginput data penduduk tersebut)

  • KK keluarga/kerabat terdekat yang diketahui, atau jika tidak ada maka masuk dalam KK yayasan atau orang yang bersedia menjadi penanggung jawab penduduk tersebut

  • Pengecekan fisik oleh pihak rumah sakit/puskesmas/klinik untuk memastikan antara lain jenis kelamin dan golongan darah guna pembuatan biodata. (khusus transgender)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • Pemohon datang langsung ke Dinas Dukcapil

  • Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan dokumen kependudukan dan kepemilikan dokumen lainnya

  • Petugas Dinas Dukcapil meminta informasi nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama lengkap ibu/bapak kandung untuk dicek pada siak lokal, siak konsolidasi dan aplikasi benroll luar domisili

  • Petugas Dinas Dukcapil melakukan pengecekan Biometrik kepada orang terlantar untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan

  • Pemohon mengisi Formulir biodata keluarga (F-1.01)

  • Pemohon mengisi formulir F-1.02 untuk cetak KK dan KTP-el

  • Pemohon mengisi Surat pernyataan tidak memiliki dokumen (F-1.04)

  • Pemohon mengisi formulir F-1.05 (jika sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)

  • Pemohon mengisi Surat pengantar RT/RW (sesuai alamat Kartu Keluarga yang akan ditumpangi)

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

  • Petugas memproses pengajuan pemohon

  • Dinas Menerbitkan BR-1.01 atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)