Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
-
Surat Keterangan Kelahiran atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
-
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah / SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri
-
Kartu Keluarga
-
KTP-El
-
Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya)