loader

M E M P R O S E S . . .

Kelahiran » Pencatatan kelahiran WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Surat Keterangan Kelahiran atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah / SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri

  • Kartu Keluarga

  • KTP-El

  • Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

  • Petugas memproses pengajuan pemohon

  • Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Jika Melakukan Layanan Integrasi Akta Kelahiran KIA akan langsung diterbitkan

  • Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr

  • Pemohon mengambil KIA di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa Resi. Pengambilan KIA harus oleh orang tua atau anggota dalam KK