-
label_outline
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
-
label_outline
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
-
label_outline
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
-
label_outline
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
-
label_outline
Petugas memproses pengajuan pemohon
-
label_outline
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Jika Melakukan Layanan Integrasi Akta Kelahiran KIA akan langsung diterbitkan
-
label_outline
Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
-
label_outline
Pemohon mengambil KIA di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa Resi. Pengambilan KIA harus oleh orang tua atau anggota dalam KK