Akta Kematian » Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Pelayanan
Persyaratannya sebagai berikut
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut
-
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
-
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
-
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02 (jika terdapat anggota Keluarga dalam KK)
-
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)
-
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
-
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
-
Petugas memproses pengajuan pemohon
-
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kematian
-
Dokumen Kutipan Akta Kematian dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr