loader

M E M P R O S E S . . .

Akta Kematian » Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut

  • Surat kematian

    • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
    • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
    • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
    • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  • Kartu Keluarga yang meninggal

  • KTP-el yang meninggal

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02 (jika terdapat anggota Keluarga dalam KK)

  • Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)

  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

  • Petugas memproses pengajuan pemohon

  • Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kematian

  • Dokumen Kutipan Akta Kematian dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr