M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

sipenduduk v3

Selamat datang di aplikasi Sipenduduk V3

Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan

Silahkan periksa pengajuan Anda disini

Periksa status pengajuan Anda pada mesin pencari berikut ini

Alur Pengurusan Pengajuan

Pengurusan mudah dengan menggunakan Sipenduduk V3, berikut alur yang mudah Anda pahami

1

Daftar/Verifikasi/Login

Daftar akun dan Verifikasi melalui email. lalu login.

2

Buat Permohonan

Pilih layanan dan lengkapi persyaratan permohonan.

3

Proses

Petugas verifikasi permohonan Anda.

4

Cetak Resi

Cetak resi untuk pengambilan KTP-El atau KIA.

5

Ambil Antrian KTP-el

Ambil antrian pengambilan KTP-el.

6

Ambil KTP-el

Datang ke Dinas Dukcapil untuk pengambilan KTP-el.

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru

97,97

A

Sangat Baik

Maklumat Pelayanan

Penetapan Maklumat Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SECARA OPTIMAL,
СЕРАТ, TEPAT DAN GRATIS SESUAI DENGAN STANDAR
PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN SERTA
MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN
DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS
MENERUS. APABILA KAMI MELANGGAR, KAMI BERSEDIAА
MENERIMA SANKSI DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
YANG BERLAKU"

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan administrasi kependudukan

Pilih layanan KTP-el Hilang/Rusak. Siapkan KK asli dan surat kehilangan dari kepolisian, kemudian isi Formulir F-1.02. Pengajuan KTP-el hilang juga tersedia melalui layanan tunggu KTP-el.

Ya, ajukan layanan KTP-el Hilang/Rusak. Siapkan KTP-el yang rusak dan KK asli, kemudian lengkapi Formulir F-1.02.

Pilih layanan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI. Siapkan KK dan isi Formulir F-1.03. Jika menumpang KK, menyewa, atau tinggal di rumah/kost milik orang lain, dapat diperlukan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

Gunakan layanan Lado PKU (Layanan Pindah Online Pekanbaru). Siapkan KK dan KTP-el, kemudian isi F-1.03. Dalam kondisi tertentu diperlukan formulir tambahan F-1.03 A/B/C.

Gunakan layanan Pedang Biru (Pelayanan Pendatang Terbitkan KK Baru). Siapkan SKPWNI dan, sesuai kondisi, KK tujuan di Pekanbaru. Formulir yang digunakan antara lain F-1.02, dan F-1.06 apabila terdapat perubahan data.

Untuk pengurusan dokumen anak, pilih layanan sesuai kebutuhan, seperti KK dan Akta Kelahiran. Siapkan dokumen persyaratan kelahiran dan KK orang tua. Formulir yang digunakan mengikuti jenis layanan, termasuk F-1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.

Gunakan layanan Cendekia/KIA. Siapkan akta kelahiran asli anak, KK asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, serta pasfoto berwarna bagi anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari.

Pilih layanan Perubahan Data Kependudukan. Siapkan KK dan dokumen yang menjadi bukti perubahan data, kemudian lengkapi F-1.02 dan, apabila diperlukan, F-1.06.

Ya, data keluarga perlu disesuaikan. Pilih layanan KK/Perubahan Data sesuai kondisi keluarga. Siapkan KK lama dan buku nikah/kutipan akta perkawinan, serta formulir yang dipersyaratkan, termasuk F-1.02.

Gunakan layanan Perubahan Data/KK karena peristiwa kematian. Siapkan KK dan akta kematian atau dokumen kematian yang dipersyaratkan, kemudian lengkapi F-1.02.

Tidak. Ajukan layanan Penerbitan KK karena Hilang/Rusak. Siapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dan isi F-1.02. Formulir tersebut mencakup permohonan KK karena hilang/rusak.

Pilih layanan KK/Pisah KK. Siapkan KK dan dokumen pendukung sesuai kondisi keluarga, kemudian isi F-1.02.

Pilih layanan Perubahan Data/KK sesuai kondisi. Siapkan KK dan dokumen yang membuktikan hubungan atau peristiwa kependudukan, kemudian isi F-1.02.

Gunakan layanan Perubahan Data KTP-el. Siapkan KTP-el lama, KK, serta dokumen/bukti perubahan data. Isi F-1.02 dan formulir perubahan data apabila diperlukan.

Tidak perlu bingung. F-1.02 digunakan untuk berbagai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti KK, KTP-el, KIA, dan perubahan data, sedangkan F-1.03 digunakan untuk perpindahan penduduk. Formulir resmi dapat diunduh melalui menu Download Formulir pada SiPenduduk.

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan