Persyaratannya sebagai berikut:
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan Akta Perkawinan atau Surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
Kartu Keluarga (KK)
KTP-EL
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.06 (jika terdapat perubahan elemen data)
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan KTP-El
Petugas mengirim file PDF Kutipan Akta Perceraian dan Kartu Keluarga melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan. untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr serta menyerahkan KTP-El
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan