M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pengesahan Anak

Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Kutipan akta kelahiran

Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak

KK orang tua

KTP-el

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-2.01

Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan

Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

Petugas memproses pengajuan pemohon

Dinas menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dan Kartu Keluarga

Dokumen Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan