M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk

PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAS DALAM NKRI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi KK

Fotokopi KTP-el

Fotokopi Dokumen Perjalanan

Fotokopi kartu izin tinggal tetap
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)
  • SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru
  • Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal)
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
  • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
  • Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan
Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)
  • OA menyerahkan SKP
  • Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan