Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi KK
Fotokopi KTP-el
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan