Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
OA mengisi F-1.03
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT.
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan