M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi Dokumen Perjalanan

Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

OA mengisi F-1.03

OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS

Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.

Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT.
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan