Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
WNI mengisi F-1.03
WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan