M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk

PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

WNI mengisi F-1.03

WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP

WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan

Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI

Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan