M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Perpindahan Penduduk

PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING (OA) ITAP DALAM NKRI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi KK

Fotokopi KTP-el

Fotokopi Dokumen Perjalanan

Fotokopi kartu izin tinggal tetap
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)
  • SKPWNI
  • KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  • Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru
Perpindahan OA antar Kab/Kota ( daerah asal)
  • OA mengisi F-1.03
  • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP
  • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)
  • OA menyerahkan SKP
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  • OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan