Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
SKPWNI
KTP-el dan/atarennieffendi52@gmail.comu KIA untuk diganti dengan yang baru
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut:
Perpindahan WNI dalam 1 Kab/Kota
WNI mengisi F-1.03
WNI melampirkan fotokopi KK
Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)
WNI mengisi F-1.03
WNI melampirkan fotokopi KK
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
WNI menyerahkan SKPWNI
Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan
WNI mengisi F-1.03
WNI melampirkan fotokopi KK
Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir)
Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan