Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
OA mengisi F-1.01
OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan