M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pencatatan Biodata Penduduk

PENERBITAN BIODATA ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi Dokumen Perjalanan

Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

OA mengisi F-1.01

OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)

OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP

Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan