Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
Fotocopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)
Persyaratan Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Surat Keterangan yang menunjukkan domisili
Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 7 Ayat (1) Perpres 96/2018)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Mekanisme Pengajuan
Mekanismenya sebagai berikut:
Pencatatan Biodata Dalam Wilayah NKRI
WNI mengisi F.1.01
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan)
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik)
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Pencatatan Biodata Diluar Wilayah NKRI
WNI mengisi F-1.01
WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata
Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan