Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi KK lama
Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F.1.02
Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
Melampirkan fotokopi KK lama
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan