M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KK

PENERBITAN KK BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)

SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05),jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F-1.02

Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan

Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el

Dinas menerbitkan KK Baru

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan