Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05),jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F-1.02
Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el
Dinas menerbitkan KK Baru
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan