Persyaratannya sebagai berikut:
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
Fotokopi KTP-el
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F.1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02
Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan