M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KK

PENERBITAN KK KARENA HILANG DAN RUSAK

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak

Fotokopi KTP-el

Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
(Pasal 13 Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F.1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02

Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan