M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KK

PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

KK lama

Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F-1.02

Penduduk melampirkan KK lama

Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK

Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun

Dinas menerbitkan KK Baru.

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan