Persyaratannya sebagai berikut:
KK lama
Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F-1.02
Penduduk melampirkan KK lama
Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
Dinas menerbitkan KK Baru.
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan