Persyaratannya sebagai berikut:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Kartu Keluarga (KK)
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F-1.02
Penduduk melampirkan fotokopi KK
Dinas menerbitkan KTP-el Baru
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan