M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el

PENERBITAN KTP-EL BARU

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

Kartu Keluarga (KK)
(Pasal 15 Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F-1.02

Penduduk melampirkan fotokopi KK

Dinas menerbitkan KTP-el Baru

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan