Persyaratannya sebagai berikut:
SKP (jika terjadi pindah datang)
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F.1.02
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
Dinas menerbitkan KTP-el Baru
Dinas memusnahkan KTP-el lama
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan