M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

SKP (jika terjadi pindah datang)

KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)

KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F.1.02

Penduduk melampirkan:
  • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
  • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)

Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)

Dinas menerbitkan KTP-el Baru

Dinas memusnahkan KTP-el lama

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan