M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan KTP-el

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

Fotokopi KK

Fotokopi Dokumen Perjalanan

Fotokopi kartu izin tinggal tetap

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

OA mengisi F.1.02

OA melampirkan fotokopi KK

OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP

Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan