Persyaratannya sebagai berikut:
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
Fotokopi KK
Fotokopi Dokumen Perjalanan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap
Mekanismenya sebagai berikut:
OA mengisi F.1.02
OA melampirkan fotokopi KK
OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan