Persyaratannya sebagai berikut:
SKP (jika pindah datang)
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
(jika perubahan data)
KTP-el lama (jika perpanjangan KTPel)
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
Surat kehilangan dari kepolisisan
(jika KTP-el hilang)
Mekanismenya sebagai berikut:
OA mengisi F.1.02
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
Disdukcapil menerbitkan KTP-el
Dinas memusnahkan KTP-el lama
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan