M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

KK asli orang tua/wali

KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Catatan:

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02

Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

Dinas menerbitkan KIA Baru

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan