M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Fotokopi paspor dan ITAP

KK asli orang tua/wali

KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02

Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

Dinas menerbitkan KIA Baru

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan