Persyaratannya sebagai berikut:
Fotokopi paspor dan ITAP
KK asli orang tua/wali
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Mekanismenya sebagai berikut:
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
Dinas menerbitkan KIA Baru
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan