M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pelayanan Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG UNTUK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)

Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)

Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang)
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan

Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)

Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)

Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri)

Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

Dinas menerbitkan KIA Baru

Dinas memusnahkan KIA lama

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan