Persyaratannya sebagai berikut:
KK
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir F-1.02 (apabila ada anggota keluarga yang tidak pindah) dan F-1.03
Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan Kartu Keluarga (bagi yang tidak pindah)
Dokumen Surat Keterangan Pindah dikirim melalui nomor WhatsApp pemohon dan Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan