M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Orang Terlantar (Telah Terdata Pada Basis Data Kependudukan)

Tetap pada KK Keluarga/wali sebelumnya

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

KK Keluarga/Wali Sebelumnya

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

Bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Formulir FR-1.02)

Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

Petugas memproses pengajuan pemohon

Dinas Menerbitkan KK

Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan