Persyaratannya sebagai berikut:
KK Keluarga/Wali Sebelumnya
Mekanismenya sebagai berikut:
Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Formulir FR-1.02)
Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon
Petugas memproses pengajuan pemohon
Dinas Menerbitkan KK
Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan