M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Orang Terlantar (Telah Terdata Pada Basis Data Kependudukan)

Pindah ke Kartu Keluarga (KK) pengurus yayasan/kerabat lainnya

Persyaratan Pelayanan

Persyaratannya sebagai berikut:

KK Pengurus yayasan/kerabat lainnya

Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga

Surat Kuasa dari orang tua/wali (bagi penduduk berusia kurang dari 17 thn)

Mekanisme Pengajuan

Mekanismenya sebagai berikut:

Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan

Bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Formulir FR-1.02)

Petugas melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pemohon

Petugas memproses pengajuan pemohon

Dinas Menerbitkan KK

Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr

Anda Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan dengan kontak yang kami sediakan